Buntut Belum Dibayarnya Upah Pembangunan Gedung Sekolah Milik PT Unggul Sokaja, Subkon Akan Polisiskan Kuasa Direktur Beny Potje

Beny Potje, Kuasa Direktur PT Unggul Sokaja cabang Ruteng, Manggarai, NTT  (foto:koranntt.id/Carles) 

Manggarai Timur – Warga kumba di Kota Ruteng, kabupaten Manggarai, kecamatan Langke rembong, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Siprianus Sampur akan melaporkan Beny Potje Ke Polres Manggarai Timur. Siprianus Sampur melaporkan Beny Potje lantaran sisa upahnya dalam proyek pembangunan gedung sekolah SDI Bapang (Nceang) dan SDI Lamba (Tilir) Kabupaten Manggarai Timur belum dibayarkan. Sisa upah yang harus diterima Sipri itu sebesar Rp 243.444.000 

Untuk diketahui Beny Potje merupakan Kuasa direktur dari PT Unggul Sokaja cabang Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengerjakan 12 gedung sekolah di Flores. 

Bersumber dari DIPA Sakter tahun anggaran 2023 berikut penyebaran paket pekerjaan rehabilitas dan renovasi prasarana sekolah NTT 8, diantaranya; SDI wae wulan, SDI kembang lala, SDI Rana Teno, SDI Bapang, SDI Lamba, SDI Moncok, SDI Bea Nanga, SDI Golo Dunia, SDI Biting, SDI Bangka Beru, SDI Nggola, SDN Oka, Palue kabupaten Sikka. 

Ia juga sudah menyiapkan data-data yang valid termasuk progres pembangunan di lapangan dari awal hingga dirinya dipecat, mulai dari dokumentasi, perjanjian kerjasama dan lainnya untuk melaporkan hal tersebut

“Kami akan melaporkan ke pihak Polres Manggarai Timur. Karena sampai saat ini belum ada niat dan itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar hak saya, ” tegas Siprianus 

Siprianus juga menjelaskan kalau dirinya dipecat secara sepihak tanpa adanya surat peringatan ataupun surat pemutusan kontrak kerja. Kemudian dirinya dipecat oleh orang lain bukan Beny Potje melainkan Yuddy Lukito. 

Kronologi pemecatan siprianus Sampur subkon pada proyek PT Unggul Sokaja 

Anehnya lagi Subkon bernama sipri di pecat oleh Yuddy Lukito bukan Beny Potje selaku kuasa direktur PT unggul sokaja. Siprianus Sampur menjelaskan kalau dirinya di pecat tidak berdasar oleh Yuddy Lukito melalui pesan WhatsApp. 

Sebelum terjadi pemecatan sipri yang merupakan pemborong dipanggil oleh orang lain, bukan Yuddy atau Beny Potje melainkan Tedy untuk menghadap dan bertemu di toko sumber hidup miliknya, pada (11/01/2024) untuk menanyakan soal kesanggupan kerja. Pada saat itu antara tedy dan sipri membuat surat pernyataan kesanggupan kerja. 

Sipri di pecat progres pengerjaan sudah 50%

Siprianus Sampur di pecat Yuddy Lukito ditengah progres pengerjaan sudah mencapai 50%, sementara dari uang proyek tersebut yang sudah diterima sipri kurang lebih Rp200jt. Siprianus mengalami kerugian atas pemecatan itu sebesar Rp 243.444.000 yang belum dibayar oleh PT Unggul Sokaja. 

Penjelasan Beny Potje 

Kuasa direktur dari PT. UNGGUL SOKAJA bernama Beny Potje saat ditemui Media ini di kediamannya di karot mengatakan, kalau dirinya tidak tahu soal uang dan bahkan saling lempar tanggung jawab dengan menyebut nama Yudi Lukito. 

Media ini menanyakan perihal siapa Yudi Lukito kepada Beny Potje. “Yudi Lukito adik iparnya dr. Ronald Susilo om, mungkin bisa bertemu dia lagsung soal proyek ini.” Kata Beny Potje

Beny Pote yang berdomisili di karot ruteng itu saat diwawancarai media ini juga menjelaskan kalau dirinya tidak dilibatkan soal urusan uang. 

“Saya hanya pake nama, untuk loloskan proyek itu, soal urusan uang saya tidak tahu persis, bahkan dalam proyek itu saya juga bekerja sebagai tukang” Ujar Beny Potje

Anggaran dipangkas miliaran rupiah 

Dari pengakuan subkon yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya hanya menerima kontrak kerja yang ditawarkan sebesar Rp1.017.500.000 untuk bangun baru dengan total 6 ruang kelas uk 7×8, satu unit gedung untuk toilet uk 6×9, satu unit gedung kantor sekolah uk 6×9 dan untuk perbaikan sebesar Rp632.500.000 dengan total 7 ruang kelas yang meliputi pengerjaan plesteran dan lantai keramik. 

Subkon tersebut mengaku kecewa setelah mengetahui anggaran yang sebenarnya sebesar Rp4.095.251.519 untuk bangun baru dan perbaikan dengan rincian bangun baru Rp2.468.830.439 dan untuk perbaikan sebesar Rp1.628.421.080

Perselisihan kasus tidak dibayarnya upah borongan tersebut sampai di kantor Nakertrans Manggarai Timur. 

Meskipun surat rekomendasi sudah dikeluarkan oleh pihak Nakertrans Manggarai timur namun kuasa Direktur PT Unggul Sokaja Beny Potje dan Yuddy Lukito yang bertanda tangan untuk bertanggung jawab atas utang tersebut mengabaikannya. 

Pengerjaan sejumlah proyek sekolah yang dimulai pada bulan Oktober tahun 2023 tersebut mengalami keterlambatan yang serius. 

Seabrek persoalan kebijakan hingga anggaran jumbo digelontorkan, belum mampu meningkatkan kualitas mutu hasil proyek bahkan banyak spek yang diduga pengerjaannya tidak sesuai RAP. Kurangnya kordinasi, mempertegas proyek rancang bangun baru dan perbaikan gedung lama diselimuti banyak kejanggalan.

Investigasi Media ini bersama tim dua pekan lalu menemukan sederet permasalahan di proyek ini. Negara berpotensi rugi miliaran rupiah, hingga pelaksanaan proyek pun terindikasi pelanggaran hukum.

Proyek dengan nilai puluhan miliar yang bersumber dari DIPA Satker itu mengisahkan banyak persoalan, bagaimana tidak salah satu sekolah pada proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Manggarai. 

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker)

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Dipa disusun berdasarkan apa?

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peraturan menteri keuangan disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan/atau DHP RDP BUN. 

Array