Foto: @DivHumas_Polri
Koranntt.id – Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali berhasil mengamankan dan memulangkan seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online platform W88 dari Filipina. Penangkapan ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas negara, melibatkan Kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai manajer regional pada platform W88. Melalui penangkapan HS ini, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jeffri Dian Januarta, S.H., S.I.K., saat konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/11).
Diketahui perputaran uang pada situs tersebut telah mencapai Rp1 triliun. Lebih lanjut, HS juga dapat memerintahkan anak buahnya untuk menyediakan rekening deposit dan rekening withdrawal. Rekening tersebut sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina maupun Kamboja.
“Kemudian terkait dengan beberapa waktu lalu kita juga mengamankan menindak situs judi W88, di mana perputaran website tersebut pada periode 2024 sebesar Rp1 triliun,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil.
Sumber: Divisi Humas Polri
@DivHumas_Polri